Apa Perbedaan Persetujuan Teknis dan SLO?
Persetujuan Teknis (Pertek) dan SLO (Sertifikat Laik Operasi) sering tertukar. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
Persetujuan Teknis
Persetujuan Teknis adalah dokumen penetapan kewajiban teknis pengelolaan dan pemantauan air limbah, emisi, atau Limbah B3 yang diterbitkan oleh instansi lingkungan hidup.
Fungsi Pertek:
- Menetapkan baku mutu yang berlaku
- Menentukan titik penaatan
- Menetapkan kewajiban pemantauan
- Dasar penerbitan izin lingkungan
SLO (Sertifikat Laik Operasi)
SLO adalah sertifikat yang menyatakan bahwa peralatan atau instalasi telah memenuhi standar teknis dan laik beroperasi.
Fungsi SLO:
- Menyatakan kelayakan operasi peralatan
- Diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknis
- Berlaku untuk peralatan tertentu (contoh: boiler, IPAL)
Perbedaan Utama
| Aspek | Pertek | SLO |
|---|---|---|
| Penerbit | Instansi LH | Lembaga inspeksi |
| Objek | Pengelolaan dampak | Peralatan/instalasi |
| Dasar | Peraturan LH | Standar teknis |
| Masa berlaku | Sesuai penetapan | Periodik |
Contoh
- Pertek Air Limbah: menetapkan baku mutu dan titik pantau air limbah
- SLO IPAL: menyatakan IPAL laik beroperasi
Keduanya saling melengkapi dan diperlukan untuk kepatuhan lingkungan yang menyeluruh.