Kapan Kegiatan Membutuhkan DPLH?

Kapan Kegiatan Membutuhkan DPLH?

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) diperlukan untuk kegiatan yang sudah berjalan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan.

Pengertian DPLH

DPLH adalah dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang diperuntukkan bagi kegiatan yang sudah beroperasi sebelum kewajiban UKL-UPL atau AMDAL berlaku, atau kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan sama sekali.

Kriteria Kegiatan yang Membutuhkan DPLH

  1. Kegiatan sudah berjalan — kegiatan sudah beroperasi tetapi belum memiliki dokumen lingkungan
  2. Diarahkan instansi — mendapatkan arahan dari DLH untuk menyusun DPLH
  3. Kegiatan skala kecil-menengah — UKM yang belum terdokumentasi
  4. Kegiatan lama — kegiatan yang berdiri sebelum regulasi lingkungan ketat berlaku

Data yang Perlu Disiapkan

  • Data kegiatan dan kapasitas saat ini
  • Lokasi dan luas lahan
  • Data produksi atau operasional
  • Data lingkungan sekitar
  • Dokumentasi kegiatan

Output DPLH

Dokumen DPLH yang diterbitkan akan memuat identifikasi dampak, matriks pengelolaan, dan rencana pemantauan lingkungan.

Butuh bantuan menyusun DPLH? Konsultasikan kegiatan Anda melalui WhatsApp.

Informasi pada artikel bersifat umum. Penentuan kebutuhan dokumen harus mempertimbangkan jenis kegiatan, kapasitas, lokasi, kondisi eksisting, dan ketentuan yang berlaku.